PERJANJIAN KERJA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Liyudza Riguna
Alamat : Jln.Bahagia No.22
Jabatan : Direktur
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sesuka hati , selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Ecel Azraff Gameel
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat, Tgl lahir : Jakarta , 24 September 1996
Umur : 19
Agama : Islam
Pendidikan terakhir : SMA
Alamat : Jln. Suka suka No.23
No.KTP : 2021222324
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan perusahaan PT. Sesuka hati , yang terletak di Jln. Imam bonjo No.20 Bogor , dengan tugas Komisaris, dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan PIHAK PERTAMA dengan tugas Direktur.
PASAL 2
Masa percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja, yakni sejak tanggal 21 bulan Juni Tahun 2013. Gaji diberikan secara per Tahun, besarnya gaji Rp 3.000.000,- dengan waktu kerja sehari 5 jam.
PASAL 3
Tunjangan-tunjangan di luar gaji sebagai berikut.
Tunjangan makan : Rp 25.000,-
Tunjangan transpor : Rp 15.000,-
Insentif : Rp 30.000,-
PASAL 4
Apabila PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa gaji karyawan sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat karyawan.
PASAL 5
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia mentaati peraturan yang berlaku di perusahaan tersebut.
PASAL 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan.
PASAL 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor.
Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun bersama-sama menandatanganinya di atas kertas bermaterai cukup.
Dibuat di : Bogor
Tanggal : 17 Juni 2015
PIHAK PERTAMA
PIHAK
KEDUA
Liyudza Riguna Ecel
Azraff Gameel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar