Sabtu, 01 April 2017

PERBANDINGAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DI INDONESIA DENGAN NEGARA TURKMENISTAN



 A.      INDONESIA
Standar akuntansi adalah suatu metode dan format baku dalam penyajian informasi laporan keuangan suatu kegiatan usaha. Standar akuntansi dibuat, disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (Standard Setting Body). Di dalam standar ini dijelaskan transaksi apa saja yang harus dicatat; bagaimana cara mencatatnya dan bagaimana penyajiannya.
Standar akuntansi ini adalah permasalah utama akuntan dan semua pengguna laporan yang memiliki kepentingan terhadapnya. Oleh karena itu, metode dan format penyusunan standar akuntansi harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan. Standar akuntansi ini akan berubah dan berkembang sesuai tuntutan di masyarakat.
Standar akuntansi di Indonesia saat berkembang menjadi 4 (empat) yang dikenal dengan 4 Pilar Standar Akuntansi. Keempat pilar standar tersebut disusun dengan mengikuti perkembangan dunia usaha. Empat pilar standar itu adalah:
1. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)
SAK digunakan untuk suatu badan yang memiliki akuntanbilitas publik, yaitu badan yang terdaftar atau masih dalam proses pendaftaran di pasar modal atau badan fidusia (badan usaha yang menggunakan dana masyarakat, seperti asuransi, perbankan dan dana pensiun). Sejak tahun 2012, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengadopsi standar dari International Financial Report Standard (IFRS) untuk standar akuntansi keuangan yang berlaku di seluruh perusahaan terdaftar yang ada di Indonesia.
Di dalam situs Akuntansionline.id disediakan sebuah aplikasi pelaporan keuangan yang mengikuti standar dari IAI di atas. [highlights]klik disini[/highlights] untuk dapat mengikuti demonya. Melalui aplikasi ini, anda tidak hanya dapat membuat pelaporan keuangan dengan mengikuti standar dari IAI tetapi juga anda dapat membuat laporan keuangan manajemen agar anda dapat memprediksi kondisi dan peluang pasar untuk perusahaan anda. Jika anda masih bingung dengan Standar Akuntansi Keuangan ini, anda dapat berkonsultasi dengan pakar akuntansi kami dengan mengklik tautan [highlights]ini[/highlights].
2. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BADAN USAHA TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK (SAK-ETAP)
SAK ETAP digunakan untuk suatu badan yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dalam menyusun laporan keuangan untuk tujuan umum. SAK-ETAP juga mengikuti standar yang ditetapkan oleh IFRS khususnya bidang Small Medium Enterprise (Usaha Kecil Menengah). SAK-ETAP ini dikeluarkan sejak tahun 2009 dan berlaku efektif pada tahun 2011.
SAK-ETAP pada dasarnya adalah penyederhanaan SAK IFRS. Beberapa penyederhanaan yang terdapat dalam SAK-ETAP adalah:
Tidak ada Laporan Laba / Rugi Komprehensif.
Penilaian untuk aset tetap, aset tak berwujud dan propersi investasi setelah tanggal perolehan hanya menggunakan harga perolehan, tidak ada pilihan menggunakan nilai revaluasi atau nilai wajar.
Tidak ada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan. Beban pajak diakui sebesar jumlah pajak menurut ketentuan pajak.
Badan usaha yang menggunakan SAK-ETAP dalam laporan auditnya menyebutkan laporan keuangan badan usaha telah sesuai dengan SAK-ETAP. SAK-ETAP memiliki manfaat, yaitu apabila diterapkan dengan tepat, diharapkan unit usaha kecil dan menengah mampu membuat laporan tanpa harus dibantu oleh pihak lain dan dapat dilakukan audit terhadap laporannya tersebut.
Sasaran SAK-ETAP ini memang ditujukan untuk jenis Usaha Kecil dan Menengah, namun tidak banyak pengusaha UKM yang memahami hal ini. Perlu adanya sosialisasi dan pelatihan untuk SAK-ETAP ini agar UKM dapat berkembang dan dipercaya oleh investor. Akuntansionline.id memberikan solusi untuk permasalahan ini. Di situs kami terdapat fitur aplikasi pelaporan keuangan dengan menggunakan format SAK-ETAP. [highlights]Klik disini[/highlights] untuk mengikuti demo dan mengetahui fitur dari aplikasi tersebut.
3. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH (SAK SYARIAH)
Standar ini digunakan untuk badan usaha yang memiliki transaksi syariah atau berbasis syariah. Standar ini terdiri atas keraengka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan, standar penyajian laporan keuangan dan standar khusus transaksi syariah seperti mudharabah, murabahah, salam, ijarah dan istishna.
Bank syariah menggunakan dua standar dalam menyusun laporan keuangan. Sebagai badan usaha yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, bank syariah menggunakan PSAK, sedangkan untuk transaksi syariahnya menggunakan PSAK Syariah.
Akuntansi syariah memang salah satu cabang akuntansi yang tergolong baru. Tidak banyak orang yang mengetahui penerapan prinsip-prinsip syariah ke dalam bidang akuntansi. Sehingga perlu adanya sosialisasi dan pelatihan tentang cabang terbaru bidang akuntansi. Jika anda memerlukan penjelasan dan konsultasi tentang penerapan prinsip syariah ke dalam pelaporan keuangan, silakan [highlights]klik disini[/highlights] untuk berkonsultasi dengan pakar akuntansi dari situs akuntansionline.id. Baca juga artikel tentang Standar Akuntansi Syariah [highlights]disini[/highlights].
4. STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (SAP)
SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Standar ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan instansi pemerintahan, baik pusat ataupun daerah. SAP disusun dan disahkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP SAP). SAP berbasis akrual ditetapkan dalam PP No. 71 Tahun 2010. Instansi masih diperkenankan menggunakan PP No. 24 Tahun 2005, SAP berbasis kas menuju akrual sampai tahun 2014.
SAP berbasis kas menuju akrual menggunakan basis kas untuk penyusunan laporan realisasi anggaran dan menggunakan basis akrual untuk penyusunan neraca. Pada SAP berbasis akrual, laporan realisasi anggaran tetap menggunakan basis kas karena akan dibandingkan dengan anggaran yang disusun dengan menggunakan basis kas, sedangkan laporan operasional yang melaporkan kinerja badan usaha disusun dengan menggunakan basis akrual.
Standar Akuntansi Pemerintahan ini berbeda dengan 3 jenis standar akuntansi sebelumnya. Pengguna SAP biasanya terbatas di kalangan pemerintahan saja. Sehingga publikasi laporan keuangan bidang pemerintahan tidak terbuka seperti laporan keuangan perusahaan.
Kesimpulan
Penyajian laporan keuangan di setiap perusahaan berbeda-beda tergantun jenis kegiatan dari perusahaan tersebut. Perbedaan penyajian pelaporan keuangan tersebut tentunya akan membingungkan bagi pengguna jika ia mencoba membandingkan kondisi dua perusahaan. Standarisasi format laporan keuangan diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Dengan adanya standarisasi ini, tidak hanya akuntan profesional akan mudah membaca kondisi perusahaan tetapi juga orang awam yang ingin mengetahui kondisi perusahaan tersebut juga.




B.       TURKMENISTAN
Semua perusahaan, lembaga dan organisasi di Turkmenistan, terlepas dari bentuk kepemilikan, telah pindah ke akuntansi berdasarkan standar pelaporan keuangan internasional dari Januari 2014, Turkmen Departemen Keuangan mengatakan pada Jan.3.

lembaga kredit negara itu memulai proses ini pada tahun 2011. Sebuah bertahap transisi dari perusahaan, lembaga dan organisasi dilakukan selama tahun 2013 dan awal 2014.

Untuk tujuan ini, kementerian telah mengembangkan peraturan, kursus untuk spesialis yang terorganisir dan pusat-pusat pelatihan yang sesuai telah dibuat. Konstitusi Turkmenistan diperbaharui dalam beberapa tahun terakhir, termasuk sebuah artikel tentang transisi bertahap untuk ekonomi pasar.

Turkmenistan kaya akan gas alam. Panen volume ekspor kapas dan biji-bijian, serta diversifikasi ekonomi sedang dilakukan di negeri ini. Industri industri tekstil dan pengolahan minyak dan gas telah secara signifikan berkembang di sana.

Turkmenistan berencana memprivatisasi perusahaan-perusahaan kecil dan menengah teknologi usang dengan menjual mereka di lelang pada tahun 2015. Negara ini juga berencana untuk menggunakan mekanisme manajemen kepercayaan, corporatisation dan manajemen properti perusahaan perusahaan besar.

Tarik investasi asing, penciptaan dan pengembangan usaha patungan aspek-aspek lain dari transformasi kelembagaan.

Tahap kedua dari proses ini meliputi 2016-2020 meliputi penciptaan perusahaan perusahaan di bidang konstruksi, bangunan industri bahan dan lain-lain. Tahap ketiga 2021-2030 akan ditandai dengan memperdalam adaptasi perusahaan baru untuk memasarkan kondisi, dan pengembangan intensif pasar domestik dan asing.

Refferensi :

Jumat, 10 Maret 2017

Akuntansi dan Akuntansi Internasional



Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi di mana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tetapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses di mana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tetapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
Sejarah Akuntansi , Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik - sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) - sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan pada tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark, yang termuat perkataanya, "I am but the renuer and reviver of an ancient old copie printed here in London the 14 of August 1543: collected, published, made, and set forth by one Hugh Oldcastle, Scholemaster, who, as appeareth by his treatise, then taught Arithmetics, and this booke in Saint Ollaves parish in Marko Lane." ("Sayalah pembaharu dan penghidup kembali dari salinan kuno yang dicetak di sini, di London pada 14 Agustus 1543: dikumpulkan, dipublikasikan, dibuat, dan diangkat oleh seorang Hugh Oldcastle, Scholemaster, yang mana, muncul pada risalahnya, yang kemudian mengajarkan Aritmatika, dan buku ini di paroki Saint Ollaves di Marko Lane.") John Mellis merujuk pada fakta bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan (yang merupakan sistem sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah "after the forme of Venice".
Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London telah digunakan selama suatu penyelidikan seorang direktur South Sea Company, yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para. Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris yang telah memiiki Chartered Accountant pada abad ke 19.

TUJUAN AKUNTANSI

Setelah menelaah dari berbagai pendapat para ahli mengenai pengertian akuntansi diatas, Akuntansi diharapkan mampu mencapai beberapa tujuan akuntansi sebagai berikut:
  1. Sebagai sumber acuan informasi keuangan yang dapat dipercaya kebenarannya mengenai kewajiban, modal dan sumber ekonomi.
  2. Sumber informasi terpercaya dalam hal perubahan-perubahan dan perbandingan sumber ekonomi setelah terjadinya kegiatan usaha dari waktu ke waktu.
  3. Membantu penggunanya dalam membaca informasi keuangan yang berguna untuk memperkirakan posisi perusahaan dan potensi perusahaan dalam menambah sumber ekonomi baru maupun laba.
  4. Memonitor jika terjadi perubahan pada sumber ekonomi dan kewajiban.
  5. Menyampaikan data-data secara detail yang nantinya akan digunakan oleh pengguna laporan keuangan baik internal maupun eksternal.

Akuntansi Internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18). Mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor.Sampai sekarang ini, negara barat masih gencar mempromosikan perlunya harmonisasi standar akuntansi internasional. Tujuan utama upaya tersebut adalah untuk meningkatkan daya banding (comparability) laporan keuangan terutama bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai belahan dunia. Tidak mengherankan jika pihak barat membentuk suatu badan yang dinamakan International Accounting Standard Committee (IASC), yang sekarang berubah namanya menjadi International Accounting Standard Board (IASB). Badan ini bertugas menghasilkan standar akuntansi internasional (international Financial Reporting Standards – IFRS).
Meskipun keanggotaan badan tersebut melibatkan negara negara berkembang, negara barat/kapitalis seperti Amerika, Inggris, Kanada dan Australia tetap mendominasi konsep akuntansi dan standar akuntansi yang dihasilkan. Akibatnya, standar akuntansi tersebut umumnya didasari pada konsep ekonomi kapitalis yang kemungkinan bertentangan dengan kondisi sosial, ekonomi dan budaya negara berkembang dan khususnya ada yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Pada umumnya Akuntansi Internasional mencakup bahasan sebagai berikut:
  1. Akuntansi keuangan
  • Studi perbandingan standar akuntansi keuangan yang berlaku di manca negara.
  • Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards).
  • Permasalahan harmonisasi standar akuntansi secara global.
2. Permasalahan Pengukuran dan Pelaporan Akuntansi MNC (Multinational Company)
  • Penjabaran laporan keuangan anak perusahaan yang dilaporkan dalam mata uang asing.
  • Konsolidasi laporan keuangan MNC.
  • Analisis laporan keuangan untuk tujuan evaluasi kinerja MNC.
3. Akuntansi Perpajakan
  • Transfer pricing
  • Perpajakan Internasional
4. Akuntansi Manajemen
  • Kebijakan pembelanjaan kegiatan usaha di luar negeri
  • Analisis investasi di luar negeri
  • Manajemen risiko valuta asing
  • Evaluasi kinerja kegiatan usaha di luar negeri
5. Auditing
  • Studi perbandingan standar audit di manca Negara.
  • Studi perbandingan praktek profesi akuntan publik di manca negara
Ruang lingkup dari Akuntansi Internasional terdiri dari 2 aspek, yaitu :
  1. Akuntansi internasional membahas gambaran standard akuntansi dan praktek akuntansi diberbagai negara di dunia serta membandingkan standar dan praktek akuntansi tersebut pada masing-masing negara yang dibahas.
  2. Transaksi internasional membahas mengenai pelaporan keuangan, penjabaran dan transaksi valas, sistem informasi, penganggaran, system penilaian kerja, perpajakan dan audit internasional. Dalam aspek ini juga termasuk pembahasan akuntansi manajemen untuk bisnis internasional. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa Akuntansi Internasional yaitu suatu standar sistem informasi Akuntansi Internasional dalam pelaporan keuangan untuk kegiatan-kegiatan bisnis yang melibatkan 2 atau lebih negara serta penerapan praktek-praktek Akuntansi di berbagai negara.

Refferensi

Jumat, 23 Desember 2016

hobbi

kalian penasaran sama hobbi aku? kalian bisa liat di link bawah ini
https://www.youtube.com/watch?v=MgN04sHFDOY
jangan lupa di like and subscribe ya. makasihsamasama hihihihi

Rabu, 19 Oktober 2016

Prinsip - prinsip tentang IFAC,AICPA dan IAI



IFAC (Internasional Federation of Accountants)

Federasi Akuntan Internasional atau International Federation of Accountants (IFAC) adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi.

Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :
a)    Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis

b)   Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis

c)    Kompetensi professional dan Kesungguhan
 seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional

d)   Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e)   Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.


AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
yaitu suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a.    Tanggung Jawab
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.

b.     Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.

c.    Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi






d.    Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.

e.    Due Care
seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.

f.     Sifat dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.


IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants.
IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya.
IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu 1. membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan 2. mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
IAI merupakan pendiri dan anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.

Berikut adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :

1.Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

2.Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

3.Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.

4.Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

5.Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a)    Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b)   Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.

6.Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.


7.Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.



Sumber :