Selasa, 08 Desember 2015
tugas 3
Laporan Penelitian
Laporan adalah bentuk penyajian fakta tentang suatu keadaan atau suatu kegiatan, pada dasarnya fakta yang disajikan itu berkenaan dengan tanggung jawab yang ditugaskan kepada si pelapor. Fakta yang disajikan merupakan bahan atau keterangan untuk informasi yang dibutuhkan, berdasarkan keadaan objektif yang dialami sendiri oleh si pelapor (dilihat,didengar,atau dirasakan sendiri) ketika si pelapor telah melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Laporan Formal adalah laporan yang ditulis secara popular, yaitu menggunakan kata-kata sederhana, kadang-kadang diselingi dengan kalimat humor/lucu, yaiutu laporan yang tidak memenuhi beberapa unsur formal. Laporan ini bersifat pribadi yang disesuaikan dengan kepentingan penulisannya.
Laporan Formal terdiri dari :
Bagian pendahuluan
Bagian pendahuluan terdiri dari:
Halaman judul : judul, maksud dan tujuan dan tujuan penulisan identitas penulis, instansi asal, kota penyusunan, tahun.
Halaman pengesahan ( jika perlu)
Halaman motto/semboyan (jika perlu)
Halaman persembahan (jika perlu)
Kata pengantar
Daftar isi
Daftar tabel (jika ada)
Daftar gambar (jika ada)
Daftar grafik (jika ada)
Abstrak ( berisi uraian singkat mengenai isi laporan)
Bagian Isi
Uraian singkat tentang bagian ini :
Bab I : Pendahuluan
Latar belakang
Identifikasi masalah
Pembatasan masalah/ ruang lingkup penelitian
Rumusan masalah
Tujuan dan manfaat
Bab II : Kajian Pustaka
Bab III : Metode Penelitian
Bab IV : Pembahasan
Bab V : Penutup
Bagian Penutup
Daftar Pustaka
Daftar Lampiran
Indeks atau Daftar istilah
Laporan Informal adalah yang ditulis secara ilmiah,yaitu sebagai hasil peneliti. Biasanya isinya singkat tetapi padat dan sistematis serta logis.
Laporan Kunjungan:
Judul Laporan
Tujuan
Waktu pelaksanaan
Hasil yang diperoleh
Laporan Percobaan:
Judul percobaan
Pelaksanaan (waktu dan tempat)
Urusan kerja
Data yang diperoleh
Kesimpulan
Laporan diskusi:
Topik
Moderator
Penyaji
Jumlah peserta
Masalah yang dibicarakan
Pemecahan masalah
Kesimpulan
Unsur utama dalam menyusun laporan kegiataan ,kita harus membuat laporan kegiataan dengan tujuan kegiataan yang kita lakukan resmi dan memiliki berbagai keistimewaan dalam membuat kegiatan seperti, pengamanan yang disediakan didaerah tersebut, biasanya orang-orang disana dapat mengetahui kegiataan yang kita lakukan sehingga mereka dapat menyediakan pengamanan, dan setelah membuat suatu kegiatan ada baiknya kegiatan tersebut dibukukan agar kegiatan oleh karna itu ada baiknya kita mengetahui unsur-unsur utama laporan kegiatan yang akan dibahas dibawah ini
Unsur utama laporan kegiataan sebagai berikut...
Nama kegiataan
Jenis-jenis kegiatan
Waktu
Tempat
Peserta
Proses pelaksanaan
Contoh laporan :
Ringkas
Dalam laporan yang ditulis hanya mengemukakan hal-hal pokok secara ringkas yang berhubungan dengan tugasnya sehingga penerima laporan segera mengetahui permasalahannya.
Lengkap
Laporan dapat semakin sempurna jika dilengkapi dengan bibiografi atau sumber kepustakaan.
Logis
Laporan dianggap logis jika keterangan yang dikemukakannya dapat ditelusuri alasan-alasannya yang masuk akal.
Sistematis
Laporan dianggap sistematik jika keterangan yang tulisannya disusun dalam satuan-satuan yang berurutan dan saling berhubungan.
Sumber :
http://bald-gugungondrong.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-tujuan-manfaat-jenis-dan.html?m=1
http://radensanopaputra.blogspot.co.id/2013/05/laporan-formal-dan-laporan-informal_4946.html?m=1
http://www.artikrlsiana.com/2014/08/unsur-utama-laporan-kegiataan-yaitu.html?m=1
Minggu, 15 November 2015
tugas 2
Karangan Ilmiah
Ada beberpa definisi tentang karangan ilmiah. Salah satu diantaranya adalah yang di kemukakan oleh Brotowidjoyo karya ilmiah adalah karangan ikmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar.
Sementara menurut Eko Susilo,M. Karangan ilmiah adalah suatu karangan atau tulisan yang di peroleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan,penunjauan,penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isisnya dapat dipertanggung jawabkan kebenerannya dan keilmuannya.
Ciri-ciri karangan ilmiah
Menyajikan fakta objektif secara sistematis.
Pernyataan cermat,tepat,tulus, dan benar serta tidak memuat terkaan.
Penulisaanya tidak mengejar keuntungan pribadi.
Penyusunannya dilaksanakan secara sistematis,konseptual dan procedural.
Tidak memuat pandangan-pandangan tanpa dukungan fakta.
Tidak emotif menonjolkan perasaan.
Tidak bersifat argumentatif,tetapi kesimpulannya terbentuk atas dasar fakta.
Hal-hal yang berhungan dengan karangan ilmiah
Pengalaman pribadi
Tugas tugas kuliah
Kegiatan sehari hari dll
Kegiataan menulis di Perguruaan Tinggi
Pada tahap ini membahas setiap butir topik yang ada di dalam kerangka yang disusun dengan menggunakan bahan-bahan yang sudah diklasifikasikan menurut keperluan sendiri. Dalam mengembangkan gagasan menjadi suatu karangan yang utuh, diperlukaan bahasa dan menguasai kata-kata yang akan mendukung gagasan yang dipahami pembaca.dan berikut tahapan
tahapannya :
Tahap pemilihan topik atau pokok bahasan.
Tahap pengumpulaan informasi dan bahan.
Tahap evaluasi informasi dan bahan.
Tahap pengelolaan pokok-pokok pikiran.
Tahap penulisan.
Tahap penyuntingan.
Sistematika penulisaan karangan ilmiah
Bagian awal
Halaman sampul/ judul
Halaman pengesahan (jika diperlukan)
Abstrak
Kata pengantar
Daftar isi
Daftar tabel (jika ada)
Daftar gambar (jika ada)
Bagian pokok/utama
Pendahuluan (berisi latar belakang,rumusan masalah,tujuan,dan manfaat,penelitiaan)
Kajian pustaka,kerangka teoretik, dan pengajuan hipotesis (jika diperlukaan)
Metode penelitiaan
Hasil penelitian,pengujian hipotesis, dan pembahasan
Penutup (berisi kesimpulan dan saran)
Bagian akhir
Daftar pustaka
Lampiran-lampiran (jika ada)
Refferensi :
http://alfa-wardianto.blogspot.co.id/2012/10/karangan-ilmiah-pengertian -ciri-ciri.html?m=1
http://deedeemjackson.blogspot.co.id/2014/05/kegiataan-ilmiah-karangan-non-ilmiah-dan.html?m=1
http://rustanaji.blogspot.co.id/2014/10/kegiataan-menulis-di-perguruaan-tinggi.html?=1
http://www.teoripendidikan.com/2015/03/pedoman-penulisan-karya-ilmiah-yang.html?m=1
Rabu, 14 Oktober 2015
B.indonesia M-1
PENALARAN
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen.
Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.
Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.
Jika seseorang melakukan penalaran, maksudnya tentu adalah untuk menemukan kebenaran. Kebenaran dapat dicapai jika syarat – syarat dalam menalar dapat dipenuhi.
Suatu penalaran bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah.
Dalam penalaran, pengetahuan yang dijadikan dasar konklusi adalah premis. Jadi semua premis harus benar. Benar di sini harus meliputi sesuatu yang benar secara formal maupun material. Formal berarti penalaran memiliki bentuk yang tepat, diturunkan dari aturan – aturan berpikir yang tepat sedangkan material berarti isi atau bahan yang dijadikan sebagai premis tepat.
DEDUKSI
Deduksi berarti penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum atau penemuan yang khusus dari yang umum. Dengan demikian, metode deduksi (atau penalaran deduktif , logika deduktif, deduksi logis atau logika "atas-bawah")[1] adalah proses penalaran dari satu atau lebih pernyataan umum (premis) untuk mencapai kesimpulan logis tertentu.[2] Metode deduksi akan membuktikan suatu kebenaran baru berasal dari kebenaran-kebenaran yang sudah ada dan diketahui sebelumnya (berkesinambungan).
Metode deduksi umumnya dipakai pada bidang matematika untuk membuat turunan-turunan rumus yang lebih simpel.
Penalaran deduktif menghubungkan premis-premis dengan kesimpulan. Jika semua premi benar, istilah jelas, dan aturan logika deduktif ditaati, maka kesimpulan ini tentu benar.
Contoh-contoh penalaran deduksi:
Premis 1: Semua manusia pasti mati
Premis 2: Sokrates adalah manusia
Kesimpulan: Socrates pasti mati
Premis pertama menyatakan bahwa semua benda yang diklasifikasikan sebagai "manusia" memiliki atribut "pasti mati". Premis kedua menyatakan bahwa "Sokrates" diklasifikasikan sebagai "manusia" - anggota dari himpunan "manusia". Kesimpulannya kemudian menyatakan bahwa "Sokrates" "pasti mati" karena ia mewarisi atribut ini dari klasifikasi sebagai "manusia".
Contoh-contoh lain:
Premis 1: Semua kambing berkaki empat
Premis 2: Hewan itu adalah kambing.
Kesimpulan: Hewan itu berkaki empat.
Premis 1: y = 3x + 5
Premis 2: x=2
Kesimpulan: y = 11
Penalaran deduksi ada dua macam, yaitu:
1. Silogisme
Merupakan penarikan kesimpulan melalui dua premis (premis umum dan premis khusus) guna menurunkan premis baru (simpulan).
PU : A = B
PK : C = A
S : C = B
Contoh:
Semua pemilik mobil wajib membayar pajak. Pak Budiman memiliki sebuah mobil.
Maka kesimpulannya: Pak Budiman wajib membayar pajak
PU : Semua pemilik mobil wajib membayar pajak
A = B
PK : Pak Rizal memiliki sebuah mobil.
C = A
S : Pak Hendra wajib membayar pajak
C = B
2. Entimem
Merupakan penarikan kesimpulan melalui dua premis (premis umum dan premis khusus) guna menurunkan premis baru (simpulan). Namun, dalam penarikan kesimpulan dalam entimem diberikan alasan sebagai penyebabnya.
PU : A = B
PK : C = A
S : C = B karena C = A
Contoh:
PU : Semua warga yang sudah berumur 17 tahun wajib memiliki KTP
A = B
PK : Monica sudah berumur 17 tahun
C = A
S : Monica wajib memiliki KTP, karena Monica sudah berumur 17 tahun
C = B C = A
Ciri ciri dari paragraf deduktif adalah :
1. kalimat utama berada di awal paragraf.
2. kalimat disusun dari pernyataan umum yang kemudian disusul dengan penjelasan.
INDUKSI
Pembuktian induktif, kadang-kadang disebut logika induktif, adalah proses pembuktian dimana suatu argumen diduga mendukung kesimpulan tapi tidak bersinambungan dengannya; contoh: mereka tidak menjamin kebenaran itu. Induksi adalah bentuk pembuktian yang membuat generalisasi berdasarkan pendapat sesorang.[1] Digunakan untuk menjelaskan properti atau relasi tipe berdasarkan sebuah pengamatan (contohnya, pada jumlah pengamatan atau pengalaman); atau untuk membuat hukum berdasarkan pengamatan terbatas dalam mempelajari alur fenomena. induksi ditetapkan, contohnya, dalam menggunakan preposisi spesifik seperti:
Es ini dingin. (atau: Semua es yang pernah kusentuh dingin.)
Bola biliar bergerak ketika didorong tongkat. (atau: Dari seratus bola biliar yang didorong tongkat, semuanya bergerak.)
...untuk membedakan preposisi umum seperti:
Semua es dingin.
Semua bola biliar bergerak ketika didorong tongkat.
Contoh lainnya adalah:
3+5=8 dan delapan adalah angka genap. Sebuah angka ganjil yang ditambahkan dengan angka ganjil lain akan menghasilkan angka genap.
Perlu diingat bahwa induksi matematika bukanlah bentuk pembuktian induktif. Induksi matematika adalah bentuk dari pembuktian deduktif.
Contoh :
Induksi kuat:
Semua burung gagak yang kulihat berwarna hitam.
Induksi lemah:
Aku selalu menggantung gambar dengan paku.
Banyak denda mengebut diberikan pada remaja.
Refferensi :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Penalaran
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Metode_deduksi
http://nitaqony.blogspot.co.id/2013/10/deduksi-dan-induksi.html?m=1
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pembuktian_melalui_induksi
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen.
Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.
Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.
Jika seseorang melakukan penalaran, maksudnya tentu adalah untuk menemukan kebenaran. Kebenaran dapat dicapai jika syarat – syarat dalam menalar dapat dipenuhi.
Suatu penalaran bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah.
Dalam penalaran, pengetahuan yang dijadikan dasar konklusi adalah premis. Jadi semua premis harus benar. Benar di sini harus meliputi sesuatu yang benar secara formal maupun material. Formal berarti penalaran memiliki bentuk yang tepat, diturunkan dari aturan – aturan berpikir yang tepat sedangkan material berarti isi atau bahan yang dijadikan sebagai premis tepat.
DEDUKSI
Deduksi berarti penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum atau penemuan yang khusus dari yang umum. Dengan demikian, metode deduksi (atau penalaran deduktif , logika deduktif, deduksi logis atau logika "atas-bawah")[1] adalah proses penalaran dari satu atau lebih pernyataan umum (premis) untuk mencapai kesimpulan logis tertentu.[2] Metode deduksi akan membuktikan suatu kebenaran baru berasal dari kebenaran-kebenaran yang sudah ada dan diketahui sebelumnya (berkesinambungan).
Metode deduksi umumnya dipakai pada bidang matematika untuk membuat turunan-turunan rumus yang lebih simpel.
Penalaran deduktif menghubungkan premis-premis dengan kesimpulan. Jika semua premi benar, istilah jelas, dan aturan logika deduktif ditaati, maka kesimpulan ini tentu benar.
Contoh-contoh penalaran deduksi:
Premis 1: Semua manusia pasti mati
Premis 2: Sokrates adalah manusia
Kesimpulan: Socrates pasti mati
Premis pertama menyatakan bahwa semua benda yang diklasifikasikan sebagai "manusia" memiliki atribut "pasti mati". Premis kedua menyatakan bahwa "Sokrates" diklasifikasikan sebagai "manusia" - anggota dari himpunan "manusia". Kesimpulannya kemudian menyatakan bahwa "Sokrates" "pasti mati" karena ia mewarisi atribut ini dari klasifikasi sebagai "manusia".
Contoh-contoh lain:
Premis 1: Semua kambing berkaki empat
Premis 2: Hewan itu adalah kambing.
Kesimpulan: Hewan itu berkaki empat.
Premis 1: y = 3x + 5
Premis 2: x=2
Kesimpulan: y = 11
Penalaran deduksi ada dua macam, yaitu:
1. Silogisme
Merupakan penarikan kesimpulan melalui dua premis (premis umum dan premis khusus) guna menurunkan premis baru (simpulan).
PU : A = B
PK : C = A
S : C = B
Contoh:
Semua pemilik mobil wajib membayar pajak. Pak Budiman memiliki sebuah mobil.
Maka kesimpulannya: Pak Budiman wajib membayar pajak
PU : Semua pemilik mobil wajib membayar pajak
A = B
PK : Pak Rizal memiliki sebuah mobil.
C = A
S : Pak Hendra wajib membayar pajak
C = B
2. Entimem
Merupakan penarikan kesimpulan melalui dua premis (premis umum dan premis khusus) guna menurunkan premis baru (simpulan). Namun, dalam penarikan kesimpulan dalam entimem diberikan alasan sebagai penyebabnya.
PU : A = B
PK : C = A
S : C = B karena C = A
Contoh:
PU : Semua warga yang sudah berumur 17 tahun wajib memiliki KTP
A = B
PK : Monica sudah berumur 17 tahun
C = A
S : Monica wajib memiliki KTP, karena Monica sudah berumur 17 tahun
C = B C = A
Ciri ciri dari paragraf deduktif adalah :
1. kalimat utama berada di awal paragraf.
2. kalimat disusun dari pernyataan umum yang kemudian disusul dengan penjelasan.
INDUKSI
Pembuktian induktif, kadang-kadang disebut logika induktif, adalah proses pembuktian dimana suatu argumen diduga mendukung kesimpulan tapi tidak bersinambungan dengannya; contoh: mereka tidak menjamin kebenaran itu. Induksi adalah bentuk pembuktian yang membuat generalisasi berdasarkan pendapat sesorang.[1] Digunakan untuk menjelaskan properti atau relasi tipe berdasarkan sebuah pengamatan (contohnya, pada jumlah pengamatan atau pengalaman); atau untuk membuat hukum berdasarkan pengamatan terbatas dalam mempelajari alur fenomena. induksi ditetapkan, contohnya, dalam menggunakan preposisi spesifik seperti:
Es ini dingin. (atau: Semua es yang pernah kusentuh dingin.)
Bola biliar bergerak ketika didorong tongkat. (atau: Dari seratus bola biliar yang didorong tongkat, semuanya bergerak.)
...untuk membedakan preposisi umum seperti:
Semua es dingin.
Semua bola biliar bergerak ketika didorong tongkat.
Contoh lainnya adalah:
3+5=8 dan delapan adalah angka genap. Sebuah angka ganjil yang ditambahkan dengan angka ganjil lain akan menghasilkan angka genap.
Perlu diingat bahwa induksi matematika bukanlah bentuk pembuktian induktif. Induksi matematika adalah bentuk dari pembuktian deduktif.
Contoh :
Induksi kuat:
Semua burung gagak yang kulihat berwarna hitam.
Induksi lemah:
Aku selalu menggantung gambar dengan paku.
Banyak denda mengebut diberikan pada remaja.
Refferensi :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Penalaran
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Metode_deduksi
http://nitaqony.blogspot.co.id/2013/10/deduksi-dan-induksi.html?m=1
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pembuktian_melalui_induksi
Kamis, 18 Juni 2015
Tugas 3_Hukum dan Ekonomi
PERJANJIAN KERJA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Liyudza Riguna
Alamat : Jln.Bahagia No.22
Jabatan : Direktur
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sesuka hati , selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Ecel Azraff Gameel
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat, Tgl lahir : Jakarta , 24 September 1996
Umur : 19
Agama : Islam
Pendidikan terakhir : SMA
Alamat : Jln. Suka suka No.23
No.KTP : 2021222324
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan perusahaan PT. Sesuka hati , yang terletak di Jln. Imam bonjo No.20 Bogor , dengan tugas Komisaris, dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan PIHAK PERTAMA dengan tugas Direktur.
PASAL 2
Masa percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja, yakni sejak tanggal 21 bulan Juni Tahun 2013. Gaji diberikan secara per Tahun, besarnya gaji Rp 3.000.000,- dengan waktu kerja sehari 5 jam.
PASAL 3
Tunjangan-tunjangan di luar gaji sebagai berikut.
Tunjangan makan : Rp 25.000,-
Tunjangan transpor : Rp 15.000,-
Insentif : Rp 30.000,-
PASAL 4
Apabila PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa gaji karyawan sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat karyawan.
PASAL 5
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia mentaati peraturan yang berlaku di perusahaan tersebut.
PASAL 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan.
PASAL 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor.
Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun bersama-sama menandatanganinya di atas kertas bermaterai cukup.
Dibuat di : Bogor
Tanggal : 17 Juni 2015
PIHAK PERTAMA
PIHAK
KEDUA
Liyudza Riguna Ecel
Azraff Gameel
Kamis, 07 Mei 2015
Aspek hukum dalam Ekonomi 2
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie
dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan
perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan
negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT
dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut
maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998
yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP
sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP
dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT
baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan
Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam
pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan
dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib
mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat
pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar
beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar
beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar
Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan
pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada
khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu
penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut
di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar
Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum
yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap
mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis
yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada
KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak
termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara
Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
- Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
- Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
- Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
- Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
- Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu
dan Perwakilan Perusahaan :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
2.HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
A. Pengertian Hak Kekayaan
Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan
hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka.
Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah
pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat
terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain
yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
PRINSIP HAKI
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam
sistem HaKI untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan
masyarakat adalah sebagai berikut :
Prinsip – prinsip yang terdapat
dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan,
prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip Ekonomi (The Economic
Argument)
Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.
Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.
Prinsip ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan (The Principle of
Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
Prinsip keadilan, yakni di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural
Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip Sosial (The Social
Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Prinsip social ( mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
DASAR HUKUM HAKI
Dasar hukum mengenai HaKI di
Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang
Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak
computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan
buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik
Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
- · Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
- · Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
- · Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
- · Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran
terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan
pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta
pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin,
menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual
karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta
(produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan
sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,
PENGERTIAN HAK CIPTA,HAK PATEN,HAK
MEREK
1. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal
yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur
dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas
hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah
kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak
Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan,
karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi
musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar,
fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya
literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar,
lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan
dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan,
produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan
televisi.
2.Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang
diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum,
suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah
dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan
terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk
periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini
adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan,
disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
3.Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu
yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang
atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan
tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah
produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat
teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Refferensi :
Langganan:
Postingan (Atom)