Pendahuluan
Konsep koperasi :
- konsep koperasi barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan
dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep
koperasi negara berkembang
- koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
- perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis,
tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang,
tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
Latar
belakang timbulnya aliran koperasi
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Sejarah pertumbuhan
koperasi di dunia ini disebabkan karna tidak dapat di selesaikannya
masalah-masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi
terbentuk sebagai alat untuk memperbaiki masalah-masalah dan
kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang ber bentuk kapitalistis. Koperasi
yang terbentuk pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan
konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar
prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya memunculkan prinsip-prinsip
keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dan Latar belakang munculnya aliran
koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan
aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa
tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia
ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi
koperasi
Sejarah perkembangan.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu
sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama.prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Pengertian
dan prinsip koperasi.
Pengertian:
ILO: Organisasi
Buruh Internasional (bahasa Inggris: International Labour Organisation,
disingkat ILO) adalah sebuah wadah yang menampung isu buruh
internasional di bawah PBB.
ILO didirikan pada 1919
sebagai bagian Persetujuan Versailles
setelah Perang Dunia I.
-Definisi Arifinal
Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
-Definisi P.J.V.
Dooren
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
-Definisi Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang
-Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
-Definisi UU No.
25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Tujuan
koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize
profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan
(Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize
profit)
Prinsip
koperasi
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
- Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara
terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang
status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun
mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa
dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai
anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
- Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur
organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan
kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat
anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola
sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
- Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan
Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk
mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam
usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin
untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa
hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan
koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam
bentuk besarnya jasa usaha.
- Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik
kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam
mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan,
keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota
dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang
diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip
kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak
bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan
membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan
usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan
untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan
keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam
penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan
prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan
perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
- Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri
dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi
tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan
interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi
berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan
perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas
bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
ORGANISASI
& MANAJEMEN
Organisasi&manajemen
Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia
berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
· Penetapan anggaran dasar
· Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
· Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga
pengawas
· Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta
pengesahan laporan keuangan
· Pengesahan pertanggungjawaban
· Pembagian SHU
· Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan
:
· Mengelola koperasi dan anggota
· Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan
& belanja koperasi
· Menyelenggarakan rapat anggota
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
· Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara
tertib
· Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang,
yaitu :
· Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
· Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan
pemberhentian anggota
· Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai
berikut :
· Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
Hirarki tanggung jawab dalam
koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
· Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota
koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi
dan usaha.
· Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka
yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
· Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus Pengelola
· Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
· Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam
koperasi
· Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
(decision area)
· Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama
(shared decision areas)
2.pengalam kaka saya saat
menjadi anggota koperasi kegiatannya membayar iuran koperasi setiap bulan dan
setiap tahunnya ada deviden yang didapatkan untuk para anggota.setiap bulannya
dikirimkaan rekapan laporan bulanan.keuntungan menjadi anggota koperasi adalah
uang utuh.
Refferensi :