Sisa hasil
usaha
1. Pengertian SHU
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi, rumus
pembagian usaha dan prinsip pembagiannya
Berikut ini diuraikan secara
kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal
dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ARTKoperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
1.
Rumus pembagian SHU
|
SHU
Dari Anggota
|
Shu
Bukan dari anggota
|
||
|
1
|
Dana cadangan
|
1
|
Dana cadangan
|
|
2
|
Anggota sebanding dengan jasa dan
usaha
|
2
|
Dana pengurus
|
|
3
|
Dana pengurus
|
3
|
Dana pegawai atau karyawan
|
|
4
|
Dana pegawai / karyawan
|
4
|
Dana pendidikan koparasi
|
|
5
|
Dana pendidikan koperasi
|
5
|
Dana sosial
|
|
6
|
Dana social
|
6
|
Dana pemabangunan daerah kerja
|
|
7
|
Dana pembangunan daerah kerja
|
||
Contoh :
Pada tahun 2006 koperasi “ TERBIT”
solo memperoleh laba bersih 17.500.000
Jumlah tersebut diperoleh dari :
Anggota rp. 15.000.000
Bukan anggota 2.500.000
__________+
Total 17.500.000
Dalam
anggaran dasar koperasi di tetapkan tentang pembagaian sisa hasil uasaha
seperti berikut :
|
Sisa hasil usaha di bagi untuk
|
Sisa hasil usaha dari
|
||
|
anggota
|
Bukan anggota
|
||
|
1
|
Bagian anggota :
|
||
|
1.1.
jasa modal
|
25%
|
||
|
1.2.
jasa penjualan
|
15%
|
||
|
1.3.
jasa pemebelian
|
10% +
|
||
|
50%
|
|||
|
2
|
Cadangan
koperasi
|
20%
|
50%
|
|
3
|
Dana
pengurus
|
10%
|
15%
|
|
4
|
Dana
pendidikan
|
5%
|
10%
|
|
5
|
Dana
pengembangan daerah kerja
|
5%
|
10%
|
|
6
|
Dana
pegawai / karyawan
|
5%
|
10%
|
|
7
|
Dana
sosial
|
5%
|
5%
|
|
100%
|
100%
|
||
|
|
|
|
|
Berdasarkan
data atau keterangan di atas saudara di minta : menyrusun pembagian sia hasil
usaha
Jawab
:
|
Sisa hasil usaha di bagi untuk
|
Sisa hasil usaha dari
|
|||
|
anggota
|
Bukan anggota
|
Total
|
||
|
1
|
Bagian anggota :
|
|||
|
1.1.
jasa modal
|
Rp.3.750.000
|
Rp
3.750.000
|
||
|
1.2.
jasa penjualan
|
Rp.2.250.000
|
Rp
2.250.000
|
||
|
1.3.
jasa pemebelian
|
Rp. 1.500.000 +
|
Rp 1.500.000 +
|
||
|
Rp.
7.500.000
|
Rp
7.500.000
|
|||
|
2
|
Cadangan
koperasi
|
Rp 3.000.000
|
Rp
1.250.000
|
Rp
4.250.000
|
|
3
|
Dana
pengurus
|
Rp 1.500.000
|
Rp 375.000
|
Rp
1.875.000
|
|
4
|
Dana
pendidikan
|
Rp 750.000
|
Rp 250.000
|
Rp
1.000.000
|
|
5
|
Dana
pengembangan daerah kerja
|
Rp 750.000
|
Rp 250.000
|
Rp
1.000.000
|
|
6
|
Dana
pegawai / karyawan
|
Rp 750.000
|
Rp 250.000
|
Rp.1.000.000
|
|
7
|
Dana
sosial
|
Rp
750.000
|
Rp
125.000
|
Rp. 875.000
|
|
Rp.15.000.000
|
Rp.2.500.000
|
Rp.17.500.000
|
||
2.
jasa modal dan jasa anggota
a. Jasa modal atau jasa simpanan
b. Yaitu jumlah bagian sisa hasil usaha yang di terima anggota
imbalan modalnya dalam koperasi
c. Perhitungannya :
simpanan anggota
ybs
Bagian anggota = X
jasa modal
Total simpanan
anggota
Contoh :
Anis adalah seorang anggota koperasi
,modal anis berupa : simpanan pokok rp.100.000 simpanan wajib rp.150.000 dan
simpanan sukarela 150.000
Apabila jumlah simpanan anggota
rp.400.000,hitunglah bagian jasa modal yang di terima anis !
Jawab :
Rp.
250.000
Bagian anggota = X
3.750.000
Rp.4.000.000
= Rp.p. 234.375
b. Jasa penjualan atau jasa anggota
Yaitu bagian SHU yang diterima
anggota kerena jasanya membeli dari koperasi sehingga koperasi itu meperoleh
laba
Penjualana kepada
anggota ybs
Bagian anggota =
X jasa penjualan
Total penujualan
kepada anggota
Contoh :
Anggota koperasi anis membeli dari
koperasi rp. 1.000.000 dan total pembelian anggota dari koperasi 10.000.000
serta jasa penjulan sebesar 2.250.000. hitunglah bagian anggota jasa penjulan
yang diterima anis !
Jawab :
Rp. 1.000.000
Bagian anggota = X
2.250.000
Rp.10.000.000
= Rp. 225.000
Jadi seorang anggota koperasi akan memeproleh pembagian SHU
sebagai berikut :
1. Memperoleh jasa atau modala jasa / simpanan
2. Memeperoleh jasa simpanan atau jasa modal dan jasa penjualan
/ anggota
2.
Prinsip-prinsip pembagian SHU
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban
melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima
hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota
berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah
bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang
berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU
adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan
yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa
persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk
jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi
jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur
pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian
besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana
cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota
diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan
untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha
masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
3.
Pembagian SHU per amggota
Setelah
kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung
pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda
karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan
pembagian SHU per anggota:
a.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
|
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
|
Rp 1.000.000
|
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 800.000
|
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
b. Sumber
SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber
SHU:
-
Transaksi Anggota Rp 400.000
-
Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c.
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan
: 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa
Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana
Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana
Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana
Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana
Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal
: 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha
: 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah
anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp 345.420.000
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha
Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal
Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620
+ Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh
Lain:
Rumus
pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA =
JUA + JMA
Keterangan
SHUA
: Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA
= VA x JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHUPA
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Usaha
VA
: Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA
: jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah
anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah
anggota : 5 anggota
Total
Simpanan anggota : Rp20.000
Total
Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1
Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2
Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3
Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4
Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5
Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan
kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per
anggota adalah:
VA x
JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha
Anggota = Va / VUK
SHU Usaha
Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha
Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha
Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha
Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha
Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA
= 0.99
SHU Modal
Anggota = Sa / TMS
SHU Modal
Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal
Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal
Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal
Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal
Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA=
1
SHUPA
= JUA + JMA
SHUPA
1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA
2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA
3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA
4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA
5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU
KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai
prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan
sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan :
40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU
KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus
: 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana
karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana
Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp.
250.000,-
Dana
sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa
dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT
ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas
ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal
usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,-
= Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,-
= Rp. 600.000,-
2. Hitung
Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi
seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan
menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud
bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total
transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
Reff :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar